JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina kabarnya akan dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden dua kali, Jusuf Kalla (JK).
“Informasinya dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, Senin (4/8/2025).
Jika sampai Silfester tidak hadir, ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan besar akan memanggil paksa relawan garis keras Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa kasus Silfester tersebut berlangsung pada tahun 2017 lalu, di mana dalam kasus penyebaran fitnah tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.
Silfester sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Riyadi Sunindyo Florentinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut, dinyatakan bahwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Akibatnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SILFESTER MATUTINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tulis amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 Juli 2018.
Lantas, proses hukum pun sampai pada tingkat kasasi. Di mana dalam amar putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 oleh hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh bersama Eddy Army dan Gazalba Saleh, Silfester Matituna menatuhkan vonis inkrakh terhadap atas putusan 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL yang dilanjutkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI.
Namun pasca putusan tersebut sampai dengan saat ini, Silfester Matituna disebut-sebut belum menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan amar putusan baik dari tingkat Pertama di PN Jaksel hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

