HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter kecantikan Richard Lee meminta majelis hakim memberikan penangguhan penahanan agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarganya, terutama bertemu sang anak. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7).
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Richard Lee yang menilai kliennya layak mendapat pertimbangan dari sisi kemanusiaan selama proses persidangan masih berlangsung.
“Baik Majelis, kami juga mohon dibantu untuk bisa memahami kondisi terdakwa. Kami sudah mengajukan pengalihan penahanan. Mudah-mudahan pengajuan pengalihan penahanan itu dikabulkan,” kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, dikutip Holopis.com Jum’at (31/7).
Menurut Faizal, pihaknya tidak meminta penghentian proses hukum. Mereka hanya berharap Richard dapat menjalani persidangan tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
Keinginan terbesar Richard, lanjut Faizal, adalah dapat kembali bertemu dengan buah hatinya. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku siap mengikuti seluruh jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan.
“Sehingga dokter Richard ini bisa bertemu dengan anaknya. Kami menyesuaikan waktunya, mau seminggu dua kali atau seminggu sekali. Tapi kami memohon dari sudut pandang kemanusiaan, seorang orang tua dengan anaknya,” ujarnya.
Namun, permohonan tersebut belum membuahkan hasil. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Ia menjelaskan, jaksa tidak berada pada posisi untuk menerima ataupun menolak permohonan tersebut karena pengajuannya ditujukan langsung kepada majelis hakim.
“Kalau itu kembali pada keputusan majelis hakim. JPU tidak bisa memberikan komentar karena permohonan tersebut ditujukan kepada majelis hakim,” ujar Jonathan.
Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim untuk sementara belum mengabulkan permintaan tersebut.
“Tadi juga sudah disampaikan secara jelas bahwa untuk sementara permohonan tersebut belum dikabulkan,” lanjutnya.
Meski demikian, peluang untuk mengajukan kembali penangguhan penahanan masih terbuka apabila pihak terdakwa ingin mengajukan permohonan baru pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika memastikan agenda sidang pekan depan akan berfokus pada pemeriksaan saksi. Sedikitnya empat saksi dijadwalkan hadir, termasuk mereka yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik maupun pengadilan.


