Tito Karnavian Janji Tak Akan Ada PHK PPPK

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah daerah mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.

Penegasan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti,” tegas Tito.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk membantu daerah mengatasi persoalan pembiayaan gaji PPPK tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tito menjelaskan, solusi yang disiapkan tidak berarti pemerintah pusat akan mengambil alih seluruh pembayaran gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menegaskan, kewajiban pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Advertisement -

“Bukan dibayar dari APBN. Nanti saya takut narasinya menjadi kebijakan pemerintah pusat bahwa PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini,” ujarnya.

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah adalah mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih memiliki kekurangan pembayaran kepada ratusan pemerintah daerah.

Tito mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 413 daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran DBH dengan nilai mencapai sekitar Rp70 triliun.

Ia merinci, pada 2024 total kekurangan pembayaran DBH sempat mencapai sekitar Rp83 triliun, terdiri atas DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp40 triliun.

Setelah diperhitungkan dengan kelebihan bayar sekitar Rp13 triliun, sisa kurang bayar bersih menjadi sekitar Rp70 triliun.

“Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, kalau ini dibayarkan, maka PPPK di sebagian besar daerah-daerah ini beres,” kata Tito.

Selain mengandalkan penyaluran DBH, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi daerah yang tidak memperoleh alokasi dana tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU