“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka diduga melawan hukum atau menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020-2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T,” tutur Qohar.
“Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ungkap Qohar menambahkan.
Dalam uraian perbuatan melawan hukum, Qohar menjelaskan, Jurist Tan menjabat Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024. Adapun Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Oktober 2019.
Ternyata sebelum keduanya menjabat, Nadiem Makarim bersama Jurist Tan sudah membuat grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop itu sebelum dilantik sebagai menteri. Grup Whatsapp yang dibuat sejak Agustus 2019 itu diberi nama ‘Mas Menteri Core Team’.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” terang Qohar.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Setelah itu, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Tak berselang lama, Ibrahim ditunjuk sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
“Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” ucap dia.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Kemudian Jurist Tan menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem itu.
“Selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” kata Qohar.
Kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment. Di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
“Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ujar Qohar.


