“Tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ditambahkan Qohar.
Sementara itu, Ibrahim Arief disebut merupakan orang dekat Nadiem Makarim. Bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Mantan Vice President Bukalapak itu sudah merencanakan pengadaan laptop itu sebelum Nadim menjabat Mendikbudiristek. Dalam kasus ini, peran Ibam adalah mengarahkan pengadaan TIK untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
“Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan,” kata Qohar.
Pada awal 2020, Ibrahim Arief, Jurist Tan (JS), dan Nadiem, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022. Ibrahim Arief lalu mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting pada 17 April 2020.
“Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” ujar Qohar.
Dalam rapat Zoom meeting, lanjut Qohar, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal saat itu belum dilakukan proses lelang.
“Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system (OS) tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022,” tandas Qohar.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejagung menahan tersangka MUL dan SW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Adapun tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan karena hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Sementara itu tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Berdasarkan keterangan dokter, Ibrahim disebut-sebut mengidap penyakit jantung kronis.
“Sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” tegasnya.


