Verifone dalam Pusaran Korupsi Anak Usaha BRI di Pengadaan EDC Rp 2,1 Triliun

0 Shares

Dalam penjelasan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) tahun 2020 – 2024 terungkap, Elvizar beberapa kali melakukan pertemuan dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto pada tahun 2019 atau sebelum pengadaan EDC Android. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa Elvizar akan menjadi vendor EDC pada BRI dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.

Indra Utoyo lalu memberi arahan kepada Danar Widyantoro selaku Wakadiv Perencanaan Div PPT dan Fajar Ujian selaku Wakadiv Pengembangan Div PPT, agar EDC Android merk sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT Pasific Cipta Solusi dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI. POC merupakan uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat atau barang terhadap sistem atau software BRI (BRILink Mobile).

Ironinya pada proses POC EDC Android tahun 2019, hanya dua merk EDC Android yang dilakukan POC yaitu Verifone dan Sunmi. Padahal, saat itu ada vendor atau rekanan lain yang membawa merk EDC Android lain, diantaranya Nira, Ingenico, dan Pax.

“Namun karena terlebih dahulu ada arahan dari IU maka didahulukan dua EDC Android (Sunmi dan Verifone) yang dilakukan
POC,” ujar Asep.

Selain itu, sambung Asep, proses POC tersebut tidak diumumkan secara luas atau terbuka kepada masyarakat umum. Tak sampai disitu, Catur Budi Harto juga mengarahkan Dedi Sunardi bertemu dengan Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja agar TOR annex 2 diubah dengan memasukkan syarat uji teknis/POC maksimal 1 sampai 2 bulan.

“Untuk mengunci spesifikasi teknis sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT,” kata Asep.

- Advertisement -

Dugaan perbuatan hukum lainnya yakni, penyusunan HPS menggunakan sumber data atau harga yang bukan bersumber dari principal, namun bersumber dari informasi harga vendor yang sudah diploting memenangkan pengadaan yakni PT BRI IT, PT PCS, PT Prima Vista Solusi (PT PVS).

“Serta bersumber dari harga SPK piloting PT BRI IT dan PT PCS yang telah dikondisikan sebelumnya oleh CBH dan IU,” ujar Asep.

Pada 4 November 2020, kata Asep, terdapat putusan hasil pengadaan Full Managed Service EDC Single Acquirer tahun 2020. Di mana pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024, PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.

Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merk Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp5.000,00/unit/bulan.

“Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar,” ucap Asep.

“Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 Miliar,” ditambahkan Asep.

Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale dari Elvizar senilai Rp 60 juta.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pun demikian, kelima tersangka itu saat ini belum dilakukan penahanan.

“Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada Principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021-2024) adalah Rp 503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus (2020-2024) adalah Rp 241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk Pengadaan EDC Android di BRI tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp 744.540.374.314,” tandas Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU