Jampidum Tegaskan Petikan Putusan Dapat Jadi Dasar Eksekusi Terpidana

0 Shares

JAKARTA – Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Asep N. Mulyana merespon sikap anak buahnya di Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat yang beluym juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Ferry Kurniawan

Asep menegaskan petikan putusan perkara pidana sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi.

“Normatifnya demikian,” kata Asep dalam jawabannya pada beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.

Namun, untuk kepastian Asep yang juga Mantan Dirjen Perundangan pada Kementerian Hukum dan HAM (kini sudah dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi) mempersilahkan untuk menanyakan kepada Direktur pada Jampidum.

“Silahkan tanyakan kepada Direktur di Jampidum yang membidangi masalah tersebut,” kilahnya.

Sebelum ini, persoalan tersebut sempat dikonfirmasi kepada Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada Jumat (14/3). Safrianto pun menjanjikan akan mengecek perkara tersebut.

- Advertisement -

Eksekusi Ferry Kurniawan sempat dipertanyakan karena petikan putusan kasasi MA sudah disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Esron Mulatua kepada terpidana dan pihak terkait, 7 Februari 2025.

Petikan putusan menjelaskan terkait terpidana Ferry Kurniawan. MA tolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat, Red).

Putusan perkara Ferry Kurniawan tercatat dengan nomor: 227/Pid.B/2024/ PN.Jkt. Pst, tanggal 8 Agustus 2024.

Ferry didakwa melakukan Penipuan sebagaimana Tuntutan dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1, 2 tahun sesuai putusan nomor: 208/PID/2024/PT ​​DKI tertanggal 3 September 2024.

Putusan PT Jakarta ini mengkorting putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum selama 3 tahun penjara sesuai putusan nomor: 227/Pid.B/2024/PN. JKT. Pst. Tertanggal 8 Agustus 2024.

Terpidana sejak peradilan tingkat pertama (PN. Jakarta Pusat) tidak dalam status tahanan Rutan alias dikenakan status tahanan kota dan diperkuat oleh putusan banding PT Jakarta

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU