HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan faktor utama penyebab terjadinya bentrokan antara warga dengan aparat di Pulau Rempang, Batam.
Dimana menurut Mahfud MD, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuat kekeliruan sehingga berujung bentrokan terhadap lahan di Pulau Rempang.
“Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu, Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/9).
Dimana dijelaskan oleh Mahfud, jauh sebelum rencana pembangunan Rempang Eco City, lokasi Pulau Rempang sempat ditelantarkan.
“Barulah sekitar tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001, 2002 secara sah. Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sutter-nya, ternyata tanahnya sudah ditempati,” paparnya.
Mahfud MD kemudian menegaskan, hal itu seharusnya diperhatikan oleh kementerian yang saat ini dipimpin oleh Siti Nurbaya.
“Diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mahfud pun menyakini pangkal persoalan adalah proses pengosongan tanah yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun itu.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi misalnya,” ungkapnya.
“Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” sambungnya.
Mahfud juga meyakini bahwa KLHK telah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.
“Itu kalau tidak salah sampai 5 sampai 6 keputusan dibatalkan semua karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya,” tukasnya.
Mahfud pun menegaskan, saat ini yang harus dilakukan adalah sebatas pembayaran uang kerohiman antara pemegang hak tanah, investor dan warga setempat.
“Tinggal sekarang kan perlu mungkin uang kerohiman bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Uang kerohiman ini dan bagaimana memindahkannya dan ke mana mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat menurut saya itu lebih bagus,” terangnya.
“Tapi kalau hak yang sudah dimiliki tidak kita berikan itu berarti pemerintah melanggar hukum juga dan setiap hasilnya nanti misalnya pajak yang masuk ke negara atau apapun yang dihasilkan dari situ kan jadi temuan korupsi ya kan,” lanjutnya.


