HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar dugaan adanya aktivitas ekspor 5 juta ton ore nikel ke China yang diungkap KPK sempat menghebohkan publik. Pasalnya aktivitas tersebut berlangsung usai pemerintah resmi melarang ekspor nikel pada Januari 2020 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, bahwa dugaan ekspor ore nikel secara ilegal tersebut saat ini masih dalam tahap investigasi.
“Masih dalam investigasi,” kata Arifin Tasrif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/7).
Arifin menjelaskan, bahwa saat ini tengah dilakukan pendataan dan verifikasi guna mengusut dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri aktivitas ekspor terlarang itu.
Dia lantas mengatakan, terdapat adanya kemungkinan perbedaan persepsi dan pencatatan antara Indonesia dan China terkait ekspor komoditas unggulan RI tersebut.
“Itu juga mungkin, tapi kita lihat nanti, kan belum habis, tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan ekspor ore nikel ilegal sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke China dalam periode waktu Januari 2020 sampai Juni 2022.
Ekspor tersebut terjadi di tengah kebijakan larangan ekspor nikel yang telah diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 1 Januari 2020.
“Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (23/6).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Guntur Asep mengatakan, pihaknya masih menelaah dugaan ekspor ilegal ore nikel tersebut. Hal itu dilakukan guna menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu,” kata Guntur, jumat (30/6).


