“Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ungkap Rudi Margono.
Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus TPPU. Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait TPPU.
“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan,” ujar Rudi.
Diketahui, Polri sebelumnya menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pasca penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejagung.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...