Warga Jakut Tolak Pembangunan GOR, Ini Tanggapan Walikota Jakarta Utara

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyikapi polemik pembangungan Gedung Olahraga (GOR) yang dibangun oleh PT. Wira Sakti Surya Persada yang mendapat penolakan oleh warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk.

Ali Maulana Hakim saat dikonfirmasi oleh Holopis mengatakan terkait Kemarin, Sabtu (11/5), ada aduan dari masyarakat terkait rencana pembangunan pagar oleh masyarakat ternyata ada kepentingan atau yang perlu dibicarakan dengan yang sedang membangun tempat olahraga.

” Sudah sampai ke kita pengaduanya dan sudah kita cek dan kita juga harus lihat dari tata ruangnya.  Sementara ini sudah diminta dari pelaksana pembangunannya, surat suratnya dan terkait kelengkapan sedang di proses tindakan apa yang akan kita ambil,  kemudian akan kita komunikasikan juga ke masyarakat.  Karena Masyarakat ini juga merasa pagar itu milik komplek mereka selama ini. Jadi harus kita bicarakan, sekarang dari pemilik gedung  merasa ada disana. Hal inilah yang perlu di mediasi dan di musyawarahkan, ” tuturnya, Senin (12/5).

Menurutnya nanti akan ada audiensi dan mediasi ini agar ada solusinya antara Warga dan pihak pelaksana pembangunan gedung olahraga.

Maulana Hakim mengakui bahwa pihaknya sudah memberikan SP 1 kepada pihak pembangunan gedung olahraga.

” Iya, sementara ya karena yang namanya pembangunan harus diawali dengan surat perijinan.  Kalau sudah ada memulai sedikit pembangunan tapi surat perijinannya belum selesai biasanya kita SP 1,” tegasnya.

Namun dirinya mengakui bahwa dengan adanya SP 1 bukan berarti pihaknya tidak mengeluarkan izin, bila proses perizinannya keluar maka, pembangunanya bisa dilanjut lagi.

Mengenai apakah pembangunan tersebut dihentikan sementara terkait adanya SP 1, Maulana Hakim mengatakan bahwa yang penting bukan soal penghentian sementara tapi yang penting adalah segera proses perizinannya.

Sementara itu seperti yang diketahui bahwa PT. Wira Sakti Surya Persada Developer Gedung Olahraga (GOR) yang berkonflik dengan Warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk (PIK) masih saja melanjutkan proyek pengerjaan.

Padahal Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sudah mengirimkan surat peringatan pertama dengan Nomor : 1845/e/SP1/U/V2025/AT.13.01 pada April lalu namun hal itu tak juga diindahkan.

Berdasar surat yang sampai ke Holopis, PT Wira Sakti Surya Persada harus menghentikan pengerjaannya. Hal ini dikarenakan ada beberapa pasal yang dilanggar oleh pihak pengembang.

Dalam suratnya, Dinas Citata menilai PT Wira Sakti Surya Persada melanggar UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) dan PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3) dengan pelanggaran berupa:

Salinan arsip PBG diambil dari google drive, Pada saat survey tahap pelaksanaan struktur atap dengan bobot pekerjaan 40 %.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Wuri Setyaningsih
Tim Penulis & Editor
Wuri Setyaningsih
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU