Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie pun menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.

“Dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp515.408.740.970,36 dari praktik izin impor gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.

Pun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak membebankan uang pengganti karena dalam materi persidangan dan kesimpulan para hakim, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik izin impor gula tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU