Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saksi Akui Informasi Pungut Fee Penyedia Katering Haji 2024
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8



