HOLOPIS.COM, JAKARTA – PNS pada kementrian Agama (Kemenag) Abdul Azis Noor membenarkan adanya pemberian komitmen fee dari penyedia katering terkait pengadaan katering penyelenggaraan haji tahun 2024. Penarikan komitmen fee dilakukan oleh Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri saat itu.
Abdul Azis yang merupakan auditor ahli pertama Inspektorat Jenderal Kemenag membenarkan adanya pemberian dan penarikan komitmen fee dari penyedia katering setelah Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyinggung dan mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Meski tak mengetahui jumlah besaran fee, Abdul Azis mengakui adanya penerimaan fee terkait pengadaan katering oleh Rizky Fisa Abadi.
“Kalau terkait dengan adanya informasi dari Rizky Fisa Abadi terkait dengan pemberian atau commitment fee terkait dengan katering ini Saudara tahu?. Saudara terinformasi enggak dari Rizky Fisa Abadi terkait dengan adanya commitment fee terkait dengan katering?,” tanya jaksa KPK, dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.
“Jumlahnya tidak. Hanya ada commitment fee, gitu aja. Ya, gitu,” jawab Abdul Azis.
Jaksa lantas menyinggung besaran fee yang dipungut, sebagaimana diungkapkan Abdul Azis dalam keteranganya di BAP. Keterangan Abdul Azis dalam BAP sempat diperlihatkan dalam persidangan.
“Karena di keterangan Saudara poin 13, izin Yang Mulia, ada paling sedikit 3 SAR per hari per jemaah, kemudian 4,5 atau 4,5 SAR per hari per jemaah di poin 13 ini,” singgung jaksa.
“Itu asumsi saya waktu melihat gambar tadi, Yang Mulia,” kata Abdul Azis merespons.
“Pertanyaannya, dari yang disampaikan di poin 13 ini, Saudara masih ingat enggak ya yang poin 13 ini?,” cecar jaksa.
“Tidak jelas ya. Mohon maaf, saya tidak kelihatan. Tidak bisa. Tidak nampakya,” jawab Abdul Azis.
Merespon pengakuan Abdul Azis tersebut, jaksa kemudian membacakan BAP-nya. Dalam BAP yang bacakan, Abdul Azis mengaku menerima informasi bahwa penarikan fee dari penyedia katering oleh Rizky Fisa Abadi atas perintah Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khusus Yaqut sekaligus terdakwa perkara ini, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Saat awal menjabat selaku Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, Saudara Rizky Fisa Abadi sering berkomunikasi dengan saya terkait aturan dan juknia pelaksanaan tugasnya. Selain itu, Rizky Fisa Abadi juga menyampaikan bawah dia diperintahkan oleh Menteri Agama saudara Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menarik uang commitment fee dari dapur katering haji 2024,” kata jaksa saat membacakan BAP saksi Abdul Azis.
Dalam BAP Abdul Azis, penarikan atau pengumpulan commitment fee dari dapur katering haji 2024 itu untuk pemenuhan dana kampanye jelang pemilu 2024.
“Setiap penyedia dapur catering yang mau menang tender atau dipilih untuk penyelenggaraan haji 2024, maka harus menyiapkan uang komitmen fee di awal dengan kisaran paling sedikit SAR 3 per hari per jemaah bahkan ada yang sampai SAR 4,5 per hari per jemaah saudara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan kepada saudara Rizky Fisa Abadi uang komitmen fee tersebut harus segera masuk karena untuk biaya Pilpres dan Pileg 2024,” sambung jaksa membacakan BAP Abdul Azis.
“Itu yang dalam BAP Saudara ya, poin 13?, ” tanya jaksa.
“Betul. Saya menceritakan kembali yang saya dengar dari Rizky Fisa Abadi,” jawab Abdul Azis.
“Dari keterangan yang disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi?,” tanya jaksa menegaskan.
“Rizky Fisa Abadi,” jawab Abdul Azis.



