Dalam persidangan, jaksa juga sempat menampilkan barang bukti dua foto dokumen ‘List Dapur 2024. Dalam barang bukti yang diperlihatkan jaksa, terdapat puluhan nama penyedia dapur catering di Mekkah dan Madinah yang siap memberikan komitmen fee kepada Rizky Fisa Abadi untuk penyelenggaraan haji 2024.
Dalam foto yang diperlihatkan, terdapat paraf Gus Alex dalam dokumen penyedia dapur catering. Daftar penyedia dapur catering itu sempat diperlihatkan Rizky Fisa Abadi saat bertemu Abdul Azis di kawasan Melawi, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2024.
“Kalau dari keterangan Saudara ini, izin Yang Mulia kami ulangi lagi. Jadi pada 1 Maret 2024, saya bertemu dengan Rizky Fisa Abadi di daerah Melawai. Saat itu Rizky Fisa Abadi masih sebagai Kasubdit Katering. Dia bercerita sebelumnya sudah ada uang fee katering yang telah disetorkan oleh Rizky Fisa Abadi kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk keperluan Pileg stafsus dan seterusnya, namun tidak menyebutkan nilainya berapa. Dan kemudian juga menunjukkan list ketikan penyedia dapur katering di Makkah dan Madinah beserta besaran uang fee masing-masing. Apakah itu yang dimaksudkan?,” tanya jaksa.
“Iya, itu asumsi saya yang mengatakan beserta fee masing-masing. Tapi Saudara Rizky tidak menjelaskan itu angka apa ke saya,” jawab Abdul Azis.
“Oh, tidak menjelaskan ya?,” sindir jaksa.
“Tidak menjelaskan,” kata Abdul Azis merespon.
Sebelumnya, Gus Alex dalam persidangan sempat menyinggung adanya permintaan memungut uang dari penyedia katering. Menurut Gus Alex permintaan itu datang dari pimpinan Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Hal itu diungkapkan sekaligus dikonfirmasi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief, yang dihadirkan bersaksi beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, Gus Alex menyinggung ingatan Hilman terkait dirinya pernah diminta menemui Marwan di komplek DPR RI sekitar November 2023. Di mana saat itu Marwan meminta Gus Alex mengatur pengadaan layanan konsumsi untuk penyelenggaraan musim haji tahun 2024 dan setelah diatur dimenangkan lalu memungut fee.
Namun, saat bersaksi Hilman mengaku tak mengingat hal itu. Saat bersaksi, Hilman hanya mengingat dan membenarkan adanya informasi kepadanya soal permintaan uang oleh-oleh untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi tahun 2024.
Dalam kesaksiannya, Hilman juga menjelaskan soal mutasi Rizky Fisa Abadi selaku Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023 menjadi Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri. Menurut Hilman pemindahan Rizky Fisa itu atas permintaan Gus Alex atas arahan Yaqut Cholil.
“Seinget saya waktu itu bilang ini akan ada pemindahan saya bilang siapa yang pindah?. Terus dibilang pindah ke katering. Kenapa pindah sekarang, kan ini (Rizky Fisa) baru 1 tahun (menjabat Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), waktu itu Pa Alex bilang arahan beliau (Yaqut),” ujar Hilman.
Mengetahui hal itu, Hilman mengaku menyarankan agar posisi Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tak diisi Rizky Fisa. Saran itu disampaikan lantaran Hilman mendapat sejumlah informasi negatif soal Hilman yang disebut-sebut kerap bertemu para pihak travel haji dan umrah diluar jam kerja. Selain itu, Hilman juga sempat berdiskusi dengan Subhan Cholid selaku Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag saat itu terkait mutasi Rizky Fisa.
Setelah dilantik, posisi Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri yang diemban Rizky Fisa hanya berjalan beberapa bulan lantaran diterpa suatu persoalan hukum berkaitaan dengan pengadaan Katering haji 2024. Rizky Fisa lalu dimutasi menjadi Kasubdit Advokasi Haji.
“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa saya mengusulkan Rizky Fisa Abadi karena perintah Menteri Agama, karena yang benar adalah atas permintaan dari Mas Wibowo Prasetyo,” ungkap Gus Alex menanggapi keterangan Hilman.
Empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.



