JAKARTA — Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta tidak ada lagi perusahaan yang menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban membayar hak-hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal secara tertulis pada Rabu (2/9/2026). Ia menyoroti sejumlah modus yang dinilai kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban kepada pekerja, mulai dari mengganti nama perusahaan hingga mengalihkan aset.
“Jangan ada lagi perusahaan yang menggunakan berbagai cara licik untuk menghindari kewajiban membayar hak-hak pekerja,” kata Said Iqbal hari ini.
Menurutnya, praktik mengganti nama perusahaan, mengalihkan aset, menyembunyikan kepemilikan, menggunakan perusahaan vendor, merekayasa kepailitan, hingga memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri tidak dapat dijadikan jalan keluar untuk menghindari kewajiban.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap hukum sekaligus rasa keadilan bagi pekerja.
“Jika perusahaan melakukan hal-hal tersebut, itu bukanlah jalan keluar. Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Said menegaskan, hak pekerja bukan merupakan pemberian atau hadiah dari pengusaha. Menurut dia, berbagai hak seperti upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga kompensasi merupakan hak yang diperoleh pekerja atas kontribusi dan pengabdiannya.
“Hak pekerja bukan hadiah dari pengusaha. Upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan sosial, THR, dan kompensasi merupakan hak yang lahir dari keringat serta pengabdian pekerja selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Negara Diminta Hadir
Said Iqbal juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang menghadapi perusahaan yang diduga sengaja menghindari kewajibannya.
Ia meminta pemerintah bersama seluruh lembaga penegak hukum dan institusi terkait bergerak secara cepat, tegas, serta terkoordinasi untuk memastikan hak pekerja tidak terabaikan.
“Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh lembaga terkait harus bertindak cepat, tegas, dan terkoordinasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht wajib dilaksanakan.
Menurut Said, apabila terdapat aset perusahaan yang sengaja dialihkan untuk menghindari pembayaran hak pekerja, aset tersebut harus ditelusuri dan diamankan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Aset perusahaan yang sengaja dialihkan untuk menghindari pembayaran hak pekerja harus ditelusuri dan diamankan,” tegas Said.
Jangan Biarkan Buruh Menunggu Bertahun-tahun
Lebih lanjut, Said menyatakan hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila dibangun di atas prinsip kejujuran dan keadilan.
Ia menilai pengusaha yang menjalankan usahanya dengan baik tidak seharusnya memperoleh keuntungan dengan mengorbankan hak-hak pekerja.
“Pengusaha yang baik tidak akan mengambil keuntungan dengan mengorbankan pekerjanya,” ujarnya.



