HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk melangkah ke pembahasan tingkat II di DPR RI. Setelah pembahasan tingkat I rampung, RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk menentukan langkah berikutnya.
Keputusan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I bersama DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Yassierli mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama proses pembahasan RUU tersebut.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Pembahasan Tingkat I Rampung
Rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam prosesnya, Komisi IX DPR RI menyelesaikan penyusunan sekaligus pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II diambil.
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari laporan panitia kerja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini masing-masing fraksi, hingga pendapat akhir pemerintah.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pengambilan keputusan untuk meneruskannya ke pembicaraan tingkat II.
Jika tahapan berikutnya berjalan sesuai agenda, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diputuskan.
Apa yang Diatur?
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
Tak hanya pekerja, RUU ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
Menurut Putih Sari, sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui RUU tersebut antara lain mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas pekerja, dan membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.
RUU itu juga diharapkan bisa memperkuat hubungan industrial agar berjalan lebih harmonis dan berkeadilan.
Antisipasi Dunia Kerja yang Berubah
Perubahan dunia kerja juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Putih Sari mengatakan aturan tersebut diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan dunia kerja, termasuk transformasi digital yang terus berlangsung.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga diharapkan semakin kuat.



