Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Tahan Satu Tersangka

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan satu orang tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri, Bharatu LVL (Laurentius Valdo Fernandez Lewai) dan Bharada AR (Bharada Andika Ramadani). Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif di balik kejadian yang berlangsung pada Jumat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti; ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan motif kejadian secara terperinci. Penyidik juga masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kondisi pelaku.

“Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif, melihat situasi dari kondisi si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujarnya.

Budi meminta masyarakat dan awak media memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan. Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala.

Menurut Budi, Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Karena itu, kasus tersebut dipastikan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tapi yang paling utama adalah penanganan Polri, Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan bahkan melakukan tindak pidana, pasti sudah diproses hukum, dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ditreskrimum dan Propam Usut Kasus

Budi menyampaikan empati kepada korban dan keluarga korban. Ia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara menyeluruh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

“Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban, dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Metro Jaya maupun Bid Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Budi mengatakan pemeriksaan masih membutuhkan waktu. Penilaian mengenai kondisi psikologis maupun kejiwaan seseorang, menurutnya, tidak dapat disimpulkan hanya dalam satu atau dua hari.

“Kalau untuk terkait tentang kejiwaan itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu, karena tidak bisa satu dua hari untuk mengenali psikologis seseorang,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU