Guru Besar Unpad Sebut Penanganan Karhutla Berpotensi Langgar Hak Konstitusional

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, BANDUNG – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Susi Dwi Harijanti, menilai lambannya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas berpotensi menjadi pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM).

Susi mengatakan, konstitusi telah menjamin sejumlah hak warga negara yang berkaitan dengan dampak karhutla, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak untuk hidup. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.

“Biasa kan mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di dalam Bab Hak Asasi Manusia, sudah dijamin beberapa hak konstitusional yang berkaitan dengan ini, sama adalah hak atas lingkungan hidup yang sehat kemudian hak atas hidup dan kehidupan,” kata Susi dalam Terus Terang Goes To Campus #3 yang digelar di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jumat (16/10/2026).

Ia menyoroti kondisi ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional maupun menyatakan keadaan darurat untuk mempercepat penanganan. Menurut Susi, keputusan pemerintah tidak semestinya berhenti pada persoalan penetapan status, tetapi harus diikuti langkah nyata untuk mengatasi kebakaran yang terus meluas.

“Oleh karena itu, ketika pemerintah misalkan tidak pernah menyatakan ini sebagai bencana nasional, kemudian juga tidak pernah menyatakan misalkan keadaan darurat gitu ya untuk segera mengatasi, maka bagi saya ini adalah satu pelanggaran konstitusional,” ujarnya.

Susi menjelaskan, dalam perspektif HAM, pemerintah memiliki kewajiban untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Karena itu, pemerintah harus berani mengambil tindakan cepat, termasuk ketika aturan tertulis yang secara khusus mengatur suatu kondisi dinilai belum memadai.

“Dalam kajian hak asasi manusia, maka ada obligation, ada kewajiban untuk memajukan, kewajiban untuk melindungi dan kewajiban untuk melakukan pemenuhan,” katanya.

Ia menilai kondisi karhutla yang berlangsung terlalu lama dan semakin meluas tidak bisa dibiarkan tanpa tindakan yang signifikan. Susi bahkan membuka kemungkinan bagi warga negara untuk menggugat pemerintah apabila dinilai mengabaikan kewajibannya.

“Apakah bisa kita katakan kemudian pemerintah melakukan pengabaian-pengabaian, kalaupun tidak dikatakan pelanggaran, tapi bagi saya ini adalah pelanggaran hak asasi,” ucapnya.

Menurut Susi, warga negara memiliki hak untuk memperkarakan negara melalui jalur hukum dalam sistem negara hukum yang demokratis. Ia juga menegaskan bahwa pergantian pejabat saja tidak cukup untuk menjawab persoalan apabila tidak diikuti langkah konkret dalam menangani kebakaran.

“Jadi ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius yang kemudian membawa akibat bukan hanya bagi generasi sekarang seperti yang tadi disampaikan, yang kena ISPA itu kan generasi-generasi muda,” tuturnya.

Susi menyampaikan pandangan tersebut dalam seruan untuk mendorong keadilan antargenerasi. Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat saat ini, tetapi juga berpotensi membebani generasi mendatang.

“Oleh karena itu, pada saatnya lah sekarang ini dari kampus Unpad dari Gedung Graha Sanusi Hardjadinata, maka kita harus teriakkan keadilan antargenerasi dari sekarang,” katanya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU