JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mau terburu-buru dalam pembatalan sertipikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Nusron berdalih, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” kata Nusron dalam pernyataannya pada Rabu (5/2).
Di satu sisi, Nusron menjanjikan bahwa pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang yang telah terbit.
“Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya.
Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengakui bahwa saat ini pihaknya mulai berhati-hati pasca pembatalan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, Nusron mengaku mulai merasa khawatir apabila ternyata malah berpeluang untuk digugat ke proses persidangan.
“Setiap proses pembatalan itu tidak bisa dengan serta-merta, harus ada dialog kepada si pemegangnya untuk meyakinkan kepada pemegangnya,” kata Nusron Wahid dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2).
“Untuk apa? Untuk mengeliminasi sekecil mungkin jangan sampai ke depan keputusan itu dichallenge di PTUN,” sambungnya.
Nusron kemudian mengaku khawatir jika pemegang sertifikat HGB merasa benar atas izin penggunaan lahan di lokasi pagar laut tersebut.
Dia menegaskan benar-benar melakukan pengecekan dan baru akan mencabut sertifikat HGB jika wilayah yang ditanami pagar laut merupakan kawasan laut.
“Kan bisa jadi mereka merasa benar. Karena itu kita juga sangat hati-hati sangat prudent, tapi juga prosedur, juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujarnya.
“Tapi kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu gitu loh. kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” tambahnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...