KPK Periksa Sekda Jepara Edy Sujatmiko soal Kasus BPR Jepara Artha

0 Shares

JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujarmiko. Pemeriksaan ini merupakan agenda lanjutan setelah tim melakukan pemeriksaan kepada eks Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa Edy Sujatmiko selaku Sekda Jepara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Edy tersebut dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (17/1) seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya. Yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, untuk didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan. Pun didalami soal dugaan penerimaan lain.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. Sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan KPK.

Selanjutnya, pada 26 September 2024, KPK mencegah 5 orang tersangka itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU