Kantor CCM Milik Hartati Murdaya Digeledah, Berpotensi Terjerat Perkara Tambang Batu Bara?

0 Shares

HOLOPIS COM, JAKARTA – Kantor milik Hartati Murdaya, yakni PT. CCM (Central Cipta Murdaya) menjadi objek penggeledahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara Pertambangan batubara yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

Perusahaan CCM yang memiliki wilayah operasional tambang batu bara dan perkebunan di Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utar dimiliki keluarga miliarder Murdaya Widyawimarta Poo (almarhum) dan istrinya, Siti Hartati Tjakra Murdaya.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan dari penggeledahan tersebut disita terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ” kata Anang pada Rabu (23/9) malam.

Hanya saja, dalam keterangannya Anang tidak menyebutkan dokumen yang disita dari kantor PT. CCM Cikini, Jakarta Pusat.

Serta, sudahkah ada langkah pencegahan terhadap Komisaris dan Direksi PT. CCM agar penyidikan berjalan lancar dan mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.

Anang menambahkan dalam penyidikan perkara korupsi pertambangan batubara oleh PT. CCM di Nunukan, Kaltara Tahun 2013 -2025 dilakukan penggeledahan di dua tempat lain.

“Pertama rumah mantan Kepala Daerah di Kaltara beralamat di Nunukan, Kaltara. Kedua, rumah Mantan Kadinas Kaltara beralamat di Kabupaten Bulungan, Kaltara,” terang Anang.

Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga melakukan penyidikan perkara yang sama.

Bahkan, sejak Senin (8/6/2026) sampai Jumat (12/6/2026) memeriksa sejumlah saksi di Gedung Bundar guna memudahkan kehadiran para saksi.

Mereka yang diperiksa, antara lain KM (Direktur PT. CCM) dan RMA Direktur PT. SIL serta KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.

Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menyatakan para saksi diperiksa terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013- 2025.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU