HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indra Kenz kini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus Binomo. Begini jejak perkara yang berujung vonis 10 tahun penjara.
Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, kembali muncul ke hadapan publik setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara yang berkaitan dengan platform Binomo.
Indra Kenz keluar dari lapas pada September 2026 setelah menjalani masa pidana sekitar lima tahun.
Kebebasan bersyarat itu disampaikan bersamaan dengan pesan permintaan maaf yang ia unggah melalui akun media sosialnya.
Dalam unggahan tersebut, Indra mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas dampak dari tindakannya.
Ia juga mengatakan lima tahun terakhir menjadi masa yang berat dalam kehidupannya.
“Saya salah. Itu adalah kesalahan saya dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkannya,” kata Indra dalam unggahannya, seperti dikutip pada Sabtu, 26 September 2026.
Kasus yang membuat namanya masuk ke proses hukum bermula pada awal 2022.
Ketika itu, delapan orang yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti aktivitas binary option melalui Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Laporan dibuat pada 3 Februari 2022, nilai kerugian yang disampaikan ketika itu sekitar Rp2,4 miliar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Indra.
Indra memenuhi panggilan penyidik pada 24 Februari 2022.



