JAKARTA, HOLOPIS.COM – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook mendapat sorotan dari Amsal Christy Sitepu.
Amsal mengaku datang langsung ke persidangan banding Nadiem bukan sebagai ahli hukum. Ia juga menegaskan tidak memiliki pendidikan formal di bidang hukum dan tidak bermaksud mengajari siapa pun mengenai bagaimana hukum seharusnya bekerja.
Namun, berdasarkan pengamatannya, Amsal mengaku melihat sejumlah pola yang menurutnya muncul dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam perkara Nadiem Makarim.
“Saya datang ke sidang banding Nadiem Makarim bukan karena saya seorang ahli hukum, saya juga tidak punya pendidikan formal hukum dan saya juga tidak datang untuk mengajari siapa pun bagaimana hukum harus bekerja,” kata Amsal, Sabtu (25/9/2026).
Menurut Amsal, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, mulai dari dugaan tuntutan yang memiliki kemiripan dengan putusan, kesalahan membaca berkas lampiran putusan, hingga perubahan hasil perhitungan kerugian negara.
“Saya melihat ada pola yang sama di beberapa penegakan hukum kita saat ini dari tuntutan yang di-copy paste menjadi putusan, salah membaca berkas lampiran putusan (bahkan ini juga terjadi di sidang banding Nadiem kemarin), hasil perhitungan kerugian negara yang berubah, pembunuhan karakter ketika seseorang masih ditetapkan menjadi tersangka dan lain-lain,” ujarnya.
Pengalaman Saat Berada di Penjara
Amsal kemudian mengaitkan pandangannya tersebut dengan pengalaman pribadinya ketika pernah berada di Rutan Kelas I Medan.
Ia mengatakan, selama berada di dalam tahanan, dirinya mendengar keluhan serupa dari sejumlah warga binaan mengenai proses persidangan yang mereka jalani.
Menurut Amsal, para tahanan saat itu mempertanyakan proses persidangan karena merasa keputusan hukum yang dihadapi pada akhirnya memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan mereka.
“Sehingga ketika masa yang lalu aku berada di penjara di Rutan Kelas 1 Medan, banyak teman-teman di penjara berkata, ‘Persidangan kita ini cuma main-main, tapi masalahnya hukumannya betulan’,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Amsal sebagai refleksi atas pengalamannya sekaligus kritik terhadap proses penegakan hukum yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.
Pertanyakan Penegakan Hukum
Amsal kemudian mempertanyakan apakah kondisi tersebut menggambarkan persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum.
“Apakah semenakutkan itu hari penegakan hukum kita?” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara Nadiem Makarim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara pada tingkat banding. Putusan tersebut juga memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp548,76 miliar, dengan ketentuan subsider apabila tidak dibayarkan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap apabila para pihak menempuh upaya hukum lanjutan.



