Jadi Korban Scam, Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemudahan transaksi dan akses informasi di era digital membuat berbagai aktivitas dapat dilakukan dalam hitungan detik. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman penipuan terus mengintai dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat.

Bentuk penipuan yang digunakan pelaku semakin beragam. Rekayasa sosial atau social engineering, phishing untuk memperoleh data dan kredensial, penipuan transaksi, pembajakan akun, pencurian identitas, hingga penyebaran APK yang mengandung malware menjadi sejumlah cara yang dapat digunakan untuk menjerat korban.

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) juga memberikan celah baru bagi pelaku penipuan. Teknologi deepfake dapat digunakan untuk menyamar sebagai orang lain melalui suara maupun video sehingga informasi palsu dapat terlihat atau terdengar meyakinkan bagi korban.

Beragam cara tersebut dapat membuat korban baru menyadari penipuan setelah transaksi terjadi atau data pribadi terlanjur diberikan. Lantas, apa yang perlu segera dilakukan untuk mengamankan akun dan membatasi kerugian?

Laporkan, Amankan Akun, dan Simpan Bukti

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Sally Marintan Hutapea mengatakan, korban perlu segera melakukan tiga langkah utama, yakni melaporkan kejadian, mengamankan akun, dan menyimpan seluruh bukti.

“Yang pertama laporkan, yang kedua amankan, yang ketiga simpan. Gitu ya,” kata Sally dalam sebuah diskusi di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Sabtu (26/9).

Korban perlu segera menghubungi bank atau penyelenggara layanan keuangan terkait setelah menemukan transaksi atau aktivitas yang mencurigakan. Pelaporan tersebut diperlukan agar penyedia jasa keuangan dapat melakukan penanganan terhadap rekening atau akun yang terlibat.

Selain melapor, korban perlu segera mengamankan akun dengan mengganti password, PIN, dan akses layanan perbankan digital. Korban juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai bank atau penyedia layanan keuangan dan tidak memberikan informasi keamanan maupun data pribadi untuk menghindari penipuan lanjutan.

Seluruh bukti terkait penipuan juga perlu disimpan. Bukti tersebut dapat berupa percakapan melalui WhatsApp atau SMS, tautan yang diakses, bukti transfer, hingga informasi rekening tujuan.

Isolasi Perangkat Jika Terlanjur Unduh APK

Pengamanan tidak berhenti pada rekening atau akun. Jika penipuan terjadi setelah korban mengunduh file atau aplikasi mencurigakan, perangkat yang digunakan juga perlu segera diamankan.

Ketua Komite 3 Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Widya Permana mengatakan, masyarakat yang terlanjur mengunduh file seperti APK yang diduga mengandung malware perlu segera mengisolasi perangkat.

“Jangan langsung dipakai, jangan melakukan aktivitas perbankan dari handphone tersebut, karena udah ada malware yang tertanam,” ujar Widya.

Widya juga menyarankan masyarakat menggunakan perangkat lain yang aman untuk mengganti password dan kredensial layanan keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku kembali mengakses akun korban.

Jangan Tunda Pelaporan

Setelah akun dan perangkat diamankan, korban perlu segera menindaklanjuti laporan melalui kanal resmi. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan setelah menjadi korban penipuan.

“Ketika kena scam, maka yang sering dilakukan oleh teman-teman semuanya ini jangan sampai menunda. Salah satu penyebab kenapa ini menjadi kemudian sudah berpindah, karena menunda terjadinya pelaporan,” kata Djoko.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau mengakses portal pengaduan resmi kontak157.ojk.go.id. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu penundaan dan penanganan transaksi yang terindikasi penipuan.

Cek Sebelum Melakukan Transaksi

Pencegahan juga perlu dilakukan sebelum transaksi terjadi. Masyarakat dapat memeriksa rekening tujuan maupun penyedia layanan melalui kanal resmi sebelum memberikan uang atau informasiP

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU