JAKARTA – Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Fahd Al Fouz Arafiq merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi. Apalagi dalam kasus pertanahan yang baru ditangani KPK, Ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Organisasi tersebut masuk penjara untuk ketiga kalinya dalam perkara tipikor.
“Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikann sudah 3 kali, jadi dalam konteks pidana ini sudah residivis,” kata Taufik saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9/2026).
Karena terkait residivis, hukuman bagi Fahd kemungkinan besar akan ditambahkan pemberatan.
Namun demikian, semua dilakukan tetap berdasarkan konteks perannya seperti apa. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan bagi penuntut untuk menyusun konstruksi penuntutannya di pengadilan.
“Tentunya sudah betul dari ada pemberatan, tapi konteksnya di proses penyidikan kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan seberapa besar peran-perannya. Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan,” terangnya.
Hanya saja, Taufik memberikan gambaran bahwa Fahd Arafiq dipastikan akan mendapatkan pasal pemberatan, karena sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus tindak pidana sejenis.
“Tapi secara konsep hukum tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” pungkasnya.
Sebagai catatan, bahwa seorang residivis kasus korupsi menghadapi ancaman berlapis, mulai dari akumulasi penambahan sepertiga masa hukuman berdasarkan asas residivis umum KUHP, serta ancaman maksimal berupa eksekusi mati jika memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Fahd Arafiq menjadi salah satu sosok orang kepercayaan Nusron Wahid yang terjaring OTT KPK. Kasus tersebut adalah terkait dengan tata kelola berizinan untuk HGB PT Summarecon Agung, Tbk.
Fahd bukan kali ini berurusan dengan kasus hukum perkara tipikor. Beberapa tahun lalu, ia juga pernah dijebloskan ke penjara dalam kasus sejenis. Sebut saja kasus Suap DPID (2012). Fahd pernah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Kemudian masus kerua adalah Korupsi Pengadaan Al-Qur’an (2017). Anak kandung pedangdut legendaris Arafiq tersebut kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Teranyar adalah kasus dugaan suap HGB ATR/BPN (2026). Fahd Arafiq kembali diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap di Bogor terkait dugaan korupsi pengurusan izin HGB, yang melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Dalam kasus pertanahan, Fahd tidak sendiri. Sejumlah nama juga ikut diamankan oleh tim penyidik KPK. Mereka antara lain ; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi, Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Sejumlah pihak diamankan dengan barang bukti uang miliaran rupiah.




