HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara
Malaysia, berinisial WPS, pada Sabtu (26/9/2026).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, setelah yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
WPS merupakan Warga Negara Malaysia yang berada di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerima laporan dari manajemen salah satu hotel terkait perilaku WNA yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan hotel. Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan diketahui menolak pembayaran biaya akomodasi, berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, serta tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan hotel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi mendatangi hotel terkait untuk melakukan pemeriksaan awal dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait laporan yang diterima sekaligus memastikan status serta kegiatan yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan juga melakukan pendalaman terhadap Warga Negara Malaysia yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, terhadap WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan untuk menjaga tertib hukum, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada Sabtu (26/9/2026). Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap yang bersangkutan menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan. Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), WPS diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Seluruh rangkaian pengawasan dan pengawalan pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar hingga pesawat yang membawa yang bersangkutan lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.



