KPK Bakal Dalami Permintaan THR Forkopimda Cilacap ke Bupati Syamsul Aulia

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal mendalami ada tidaknya permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap kepada Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL).

Pendalaman itu dilakukan sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardobi (SAD). Kedua tersangka itu diduga memalak sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan THR pribadi dan Forkopimda.

“Nah itu juga sedang didalami (dugaan permintaan THR dari Forkopimda),” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/3/2026).

Penetapan Aulia Rachman dan Sadmoko Danardobi merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap pada Jumat 13 Maret 2026. Diduga uang tunai senilai Rp 610 juta yang diamankan itu hasil setoran
sejumlah perangkat daerah.

“Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL-nya. AUL di tanggal 26 Februari itu memanggil Pak SAD selaku sekretaris daerah,” imbuh Asep.

Adapun THR Idul Fitri 1447 H/2026 M yang akan diserahkan kepada Forkopimpda Kabupaten Cilacap sudah disiapkan dalam goodiebag atau tas jinjing.

“Per goodie bag-nya itu antara 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan intensif, kata Asep, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Dimana, Syamsul Aulia diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal, termasuk Forkopimda.

“Baru disampaikan begini, dari yang beberapa kepala dinas ‘pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. nah ini informasinya baru sampai di sana. jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa dikasihkan, forkopimdanya siapa pada saat itu kan terjadi perubahan, pergantian, dan lain lain,” kata Asep.

“Informasi yang kami terima demikian. Makanya nanti itu juga kita dalami,” ditambahkan Asep.

Forkopimda Kabupaten Cilacap merupakan jajaran pimpinan daerah yang terdiri dari Bupati, DPRD, Kepolisian (Polresta), TNI (Dandim/Danlanal), Kejaksaan Negeri, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Agama.

“Jadi eksternalnya adalah Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan itu benar. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, gitu ya, seperti itu,” ucap Asep.

Atas dasar itu, KPK tak melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang yang diamankan dalam OTT tak dilakukan di Polresta Cilacap. KPK milih tak melakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap tapi di Polresta Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI).

“Salah satu Forkopimda (Cilacap) itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” ujar Asep.

Kedepannya, KPK juga akan mendalami sumber uang yang digunakan perangkat daerah untuk ‘patungan’ THR tersebut. Sebab, KPK mengantongi informasi adanya perangkat daerah atau Satker yang sampai meminjam uang dari rekanan.

“Kemudian asal-usul uang. Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya meminjam uang itu ya tadi meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya. Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” tutur Asep.

“Gajinya aja enggak bakalan nyampe segitu gaji selaku kepala dinasnya tidak nyampe 100 juta. Akhirnya mereka ya ijon proyek-proyek,” ditambahkan Asep.

KPK khawatir praktik ijon proyek itu nantinya akan berdampak langsung pada masyakat setempat. Praktik rasuah ijon proyek itu dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas pengadaan.

“Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi. Nah nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu seperti ini karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini,” tandas Asep.

Nah, yang dirugikan siapa? Masyarakat pada akhirnya karena fasilitas umum yang dibuat itu tentunya tidak akan sesuai kualitasnya gitu. Layanan misalnya kalau dimintakan ke PUPR ya sarana jalan-jembatan lain-lain, bangunan-bangunan fisik itu akan terdampak, kalau dimintakan ke dinas kesehatan layanan kesehatan dan lain-lain obat dan lain-lain masyarakat tidak akan sehat semestinya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardobi (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Pemkab Cilacap, Jawa Tengah.

Syamsul dan Sadmoko diduga meminta setoran dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah
Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

“AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Menindaklanjuti hal tersebut, SAD kemudian bersama-sama dengan SUM (Sumbowo) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, FER (Ferry Adhi Dharma) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan BUD (Budi Santoso) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta,” ungkap Asep.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan “target setoran” mencapai Rp 750 juta.

Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta. Namun, realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

“Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” terang Asep.

Kemudian, Sadmoko Danardobi turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul Aulia Rachman terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026. Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

“Selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” kata Asep.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap pada Jumat (13/3/2026). KPK menangkap 27 orang dalam OTT tersebut. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 610 juta.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada
pihak-pihak eksternal,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kedua tersangka hanya bungkam saat digelandang ke mobil tahanan.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU