KPK Sita Rp 1 M dan USD 49.000 dari 2 Pegawai Pajak, Eks Pegawai Adaro Mangkir Pemeriksaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang Rp 1 miliar lebih dan USD 49.000 dari dua pegawai negeri sipil (PNS) pajak. Kedua pegawai pajak itu yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.

Penyitaan uang itu dilakukan saat Juventius dan Sumargono diperiksa sebagai saksi pengembangan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis 1 Oktober 2026.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Penyitaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian perkara yang sekarang sedang dikembangkan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar Budi.

Selain penyitaan, dalam pemeriksaan kedua pegawai pajak itu juga didalami sejumlah hal. Salah satunya didalami soal dugaan penerimaan uang di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” kata Budi.

Selain kedua pegawai pajak itu, KPK juga memanggil dia saksi lain, yakni mantan Kadiv Pajak PT Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan dan Asih Setyo Kuncoro selaku pensiunan PNS pajak. Namun keduanya tak hadir.

“Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” tutur Budi.

Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Sprindik pertama, terkait dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Sprindik kedua berkaitan dengan menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara, yang terakhir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbitan Sprindik baru itu merupakan pengembangan penanganan perkara suap restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Selain Mulyono, KPK juga menjerat Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU