HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari jumlah tersebut, hampir sebagian besar uang disita dari rumah mantan Bupati Kebumen sekaligus orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto (ARF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tunai di rumah Arif Sugiyanto ditemukan dalam beberapa koper dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Berikut rinciannya :
- Rp. 31,86 miliar;
- USD 2.611.500 (mata uang Dolar Amerika Serikat);
- SGD 1.974.500 (mata uang Dolar Singapura);
- SAR 910 (mata uang Riyal Arab Saudi);
- RM 981 (mata uang Ringgit Malaysia).
“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas,” ungkap Taufik dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 15 September 2026 malam.
Selain dari rumah Arif Sugiyanto, KPK juga menyita uang uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) sejumlah Rp 896 juta; Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp 8 juta; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung sejumlah Rp 49,5 juta. Sehingga total uang tunai yang ditemukan dalam rangkaian oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026 dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” ucap Taufik.
Diakui Taufik, nominal temuan uang tunai dalam OTT terkait kasus ini termasuk paling tinggi. “Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ujar Taufik.
Selain barang bukti, tim KPK dalam oprasi senyap ini mengamankan sekitar 19 orang. Delapan di antaranya dijerat sebagai tersangka.
Empat orang diantaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid. Yakni, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto (ARF); Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).
Lalu sisanya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR); Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Selain para tersangka, pihak lain yang ditangkap dalam OTT itu di antaranya, Lidya Tjio selaku Finance Director PTSummarecon Agung Tbk; Yahya Rudy selaku pengacara Dirut.Summarecon; Yaser Alfarisi selaku pihak swasta sekaligus perantara pihak Summarecon; dan Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.
KPK telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” tutur Taufik.



