Korupsi Pengaturan LHP Nikel, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 300 juta sub sider 100 hari pidana penjara. Hery dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni suap dan gratifikasi soal pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 24 September 2026.

Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hery dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Hery juga disebut tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Hery juga dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotismen.

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ucap jaksa.

Adapun pertimbangan yang meringankan, Hery belum pernah dihukum. Hery selain itu juga memiliki tanggungan keluarga.

Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar pada kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Uang sebesar Rp 4,8 miliar itu diterima Hery Susanto dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp 675 juta; Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng; Rp 1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp 525 juta dari Aung Winarno, dan Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno. Lalu, Hery juga menerima rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Perbuatan Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU