“Kalau Denny menantang dengan sayembara, ya jawab dengan bukti. Jangan dibalas dengan kemarahan atau narasi politik. Tunjukkan dokumennya, verifikasi, selesai,” tegasnya.
Habib Syakur kemudian menyinggung perjalanan politik Gibran menuju kursi Wakil Presiden. Ia mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, ketika MK dipimpin Anwar Usman, yang saat itu memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syakur sebagai kritik politik terhadap persepsi publik mengenai perjalanan Gibran menuju kontestasi Pilpres 2024.
“Sudah maju jadi cawapres dibantu putusan MK yang ketika itu dipimpin paman, Anwar Usman, masak sekarang urusan ijazah masih harus menjadi polemik juga?” ujarnya.
Namun, Habib Syakur menekankan bahwa polemik tersebut semestinya dapat dihentikan melalui pembuktian yang transparan. Ia tidak menyimpulkan ijazah Gibran bermasalah, tetapi menilai keterbukaan menjadi cara paling tepat untuk menjawab tudingan.
“Kalau ijazah itu benar dan sah, justru Gibran yang paling diuntungkan kalau dibuka dan diverifikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana malah menjadi beban kepercayaan publik terhadap Gibran dan pemerintahan secara keseluruhan,” pungkas Habib Syakur.



