HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah negara, termasuk kekerasan seksual di ruang-ruang milik negara. Temuan tersebut memperluas pemetaan kekerasan terhadap perempuan yang selama ini dikenal terjadi di ranah personal dan publik.
Maria mengatakan dalam tiga tahun terakhir ini, Komnas Perempuan menerima pengaduan sekaligus mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan aparat negara. Kondisi ini menjadi perhatian karena kekerasan dapat terjadi di tempat yang semestinya menjamin keamanan masyarakat.
“Komnas Perempuan dalam tiga tahun terakhir menerima pengaduan dan mengidentifikasi yang tadinya tidak teridentifikasi bahwa kekerasan itu hanya di ranah personal dan ranah publik, ternyata di ranah negara,” kata Maria dalam peringatan HUT ke-28 Komnas Perempuan di Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (15/10).
Ia mengungkapkan, sejumlah kasus yang ditemukan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan oleh aparat negara. Kekerasan seksual juga menjadi salah satu bentuk kekerasan yang terjadi di ruang-ruang milik negara.
“Cukup banyak angkanya kekerasan terhadap perempuan yang pelakunya adalah aparat negara, dan kejadiannya adalah di ruang-ruang milik negara, khususnya kekerasan seksual,” ujar Maria.
Sorotan tersebut sejalan dengan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan. Sepanjang 2025, tercatat 2.707 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah negara dari total kasus yang dihimpun melalui berbagai sumber.
Sementara itu, pengaduan langsung mengenai kekerasan terhadap perempuan di ranah negara yang diterima Komnas Perempuan meningkat dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025.
Komnas Perempuan mencatat kerentanan perempuan dalam ranah negara antara lain berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum, konflik agraria, persoalan tata ruang dan sumber daya alam, serta kebijakan diskriminatif.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dan pelanggaran hak terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam hubungan personal atau ruang publik, tetapi juga dapat muncul ketika perempuan berhadapan dengan institusi dan kebijakan negara.
Menurut Maria, temuan tersebut mempertegas pentingnya independensi Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya. Independensi diperlukan agar lembaga tersebut dapat menerima pengaduan, memantau kasus, dan tetap berpihak kepada korban, termasuk ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan merupakan aparat atau pejabat negara.
“Independensi bagi kami adalah syarat untuk tetap berdiri bersama korban, termasuk ketika pelakunya adalah aparat atau pejabat negara,” tegas Maria.
Komnas Perempuan Desak Penguatan Kelembagaan
Maria menilai, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dukungan kelembagaan yang memadai. Namun, setelah 28 tahun berdiri, dasar hukum Komnas Perempuan masih berupa Peraturan Presiden, sementara anggaran dan sumber daya yang tersedia belum sebanding dengan beban kerja lembaga tersebut.
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Komnas Perempuan juga menerima 4.597 pengaduan sepanjang 2025, dengan rata-rata 19 pengaduan per hari. Hampir 90 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi di ranah personal.



