HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim dirinya tak pernah memerintahkan siapapun untuk mendapatkan keuntungan terkait pembagian kuota haji tambahan. Dalil pembagian kuota tambahan haji menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga ditepis.
“Bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Baik itu berupa fee percepatan atau apapun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya,” ujar Yaqut usai persidangan dengan agenda pendapat penuntut umum atas nota perlawanan atau eksepsi kubu Yaqut, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat 21 Agustus 2026.
Yaqut juga menegaskan, pembagian kuota tambahan haji oleh Pemerintah Indonesia tidak bisa berdiri sendiri. Yaqut menyebut pembagian kuota tambahan haji atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
“Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024,” kata Yaqut.
“Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa,” sambungnya.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Mellisa membantah surat dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan PIHK.
“Seolah-olah seperti ini, penyerapan kuota yang kemudian muncul, yang muncul di dalam proses hukum ini seolah-olah itu hanya untuk mengakomodir PIHK,” ujar Melisa.
Padahal, lanjut Mellisa, pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan PIHK, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji. Bahkan, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler,” tegas Mellisa.
Menurut Mellisa, keselamatan jemaah haji dan kemampuan pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Jika dipaksakan, Mellisa menyebut sisa kuota yang tidak terserap akan merugikan Indonesia.
“Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara,” ungkap dia.
Selain itu Mellisa menegaskan, pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan. Keputusan itu, kata Mellisa, harus berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi.
“Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan. Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” kata Mellisa.



