Dirjen PHU Kemenag Himan Latief Akui Terima Uang Riyal dan Dolar dari Anak Buah Fuad Maktor

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Himan Latief mengakui menerima sejumlah uang pecahan Riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat dari terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Uang yang diterima 15.000 Riyal dan USD 5.000.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan dalam sidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 September 2026. Pengakuan Himan menerima uang dari anak buah sekaligus kerabat pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi barang bukti berupa uang dalam pecahan riyal dan dolar Amerika Serikat.

Awalnya, Jaksa KPK Greafik Loserte menampilkan barang bukti uang dalam pecahan riyal. Jaksa mengonfirmasi Hilman atas uang tersebut.

“Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan pak Dirjen. Mohon dipegang miknya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabia, Riyal. Apa yang bapak ketahui dengan uang ini?,” cecar jaksa Greafik Loserte, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Hilman, uang dalam amplop diserahkan Ismail di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025. Menurut Hilman uang diberikan saat itu senilai 16.000 riyal.

“Itu uang dari bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah. Itu 16.000 (riyal),” kata Hilman.

Jaksa selanjutnya menampilkan barang bukti nomor 1579 berupa uang dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” ujar Hilman.

Berdasarkan temuan KPK, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang diterima Hilman dari Ismail adalah sejumlah US$5.000. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang yang diterima itu sudah disita penyidik KPK.

“Sudah,” kata Hilman.

Selain Hilman, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam sebagai saksi dalam persidangan ini. Terdapat empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keempat terdakwa yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU