DPR Janji Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme yang Berlaku

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya masuk dalam tahap pembahasan di tingkat parlemen, setelah surat presiden (surpres) tentang RUU tersebut diterima DPR RI pada Kamis (4/5) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan, pihaknya di parlemen akan memproses RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang (UU) apapun yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan mekanisme yang ada,”

Dasco menegaskan, pihaknya akan memperlakukan RUU Perampasan Aset sebagaimana DPR dalam memproses RUU lainnya yang juga masuk dalam daftar Prolegnas.

Adapun terkait dengan tudingan publik yang menyebut, bahwa pihaknya lamban dalam memproses RUU Perampasan Aset, Dasco membantahnya.

Dia menyebut, bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari pemerintah. Sebab, jelas dia, RUU yang digadang menjadi musuh para koruptor itu merupakan usulan dari pemerintah.

“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalahnya belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR,” tegas Dasco.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU