UU TPKS Dapat Apresiasi UNFPA, Indonesia Berpotensi Jadi Contoh bagi Negara ASEAN

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapat apresiasi dari Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu kemajuan Indonesia yang membuka peluang untuk menjadi contoh penanganan kekerasan seksual di kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Menteri PPPA dalam peringatan HUT ke-28 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ia mengungkapkan bahwa perwakilan UNFPA dari New York, Amerika Serikat, menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pengesahan UU TPKS.

“Kita dinilai oleh negara-negara lain bahwa Indonesia sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Salah satunya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” kata Arifatul, dikutip Holopis.com, Sabtu (17/10).

Menurutnya, keberadaan UU TPKS menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian UNFPA. Regulasi tersebut dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam mendorong upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat regional.

“Ini sangat luar biasa. Ini salah satu yang dinilai oleh UNFPA khususnya bahwa Indonesia bisa menjadi lead dalam pemberantasan atau pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Selain UU TPKS, Arifatul juga menyoroti keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyediakan layanan bagi korban kekerasan di tingkat daerah.

Ia menyebut Indonesia dan Filipina sebagai dua negara di ASEAN yang memiliki unit pelaksana teknis di daerah. Pengalaman Indonesia dalam mengembangkan layanan tersebut juga mendapat perhatian UNFPA dan diharapkan dapat dibagikan kepada negara-negara lain.

“Tadi kami juga mempresentasikan tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di beberapa provinsi. Beliau juga menilai bahwa dari beberapa negara di ASEAN, yang memiliki Unit Pelaksana Teknis di daerah adalah Filipina dan Indonesia. Dan kami diminta untuk memperkuat dan bisa menyampaikan ke beberapa negara apa yang telah kami lakukan,” tuturnya.

Arifatul juga menjelaskan bahwa UPTD PPA menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak.

Ia mencontohkan DKI Jakarta yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Di sisi lain, Arifatul menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan Komnas Perempuan untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, kolaborasi perlu dilakukan melalui pemetaan persoalan, penyusunan solusi dan strategi, serta pembagian tugas yang jelas antarlembaga.

“Jadi Komnas Perempuan, khususnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentunya berseiring sejalan untuk mewujudkan dunia yang lebih inklusif yang bebas dari kekerasan, khususnya untuk perempuan dan anak,” pungkasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, Komnas Perempuan, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berjalan lebih efektif. Menurutnya, perjuangan mewujudkan lingkungan yang inklusif dan bebas dari kekerasan masih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU