HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq diagendakan diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 21 Agustus 2026.
Wakil sekretaris jenderal (wasekjen) PSI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Diduga panggilan pemeriksaan terhadap Andi Saiful berkaitan dengan amplop yang yang diberikan Suhadirman Amby ke Raja Juli di Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Selain itu diduga berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan hutan.
KPK sebelumnya menyebut amplop yang diduga diberikan Suhadirman Amby ke Raja Juli berisi uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$). Dugaan pemberian berkaitan dengan usulan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan.
Ihwal pertemuan itu, sebelumnya sudah diklarifikasi Raja Juli. Usai audiensi, Raja Juli mengklaim baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman.
Sekjen PSI itu kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Kemudian amplop itu dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun belakangan diketahui jumlah uang dalam amplop yang dikembalikan tidak utuh atau berkurang S$ 2.000.
KPK sebelumnya mengungkap uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Dalam temuan awal, lembaga antirasuah menyebut total uang yang dikumpulkan sebesar 46.500 dolar Singapura.
Dalam pengumpulan itu, Suhardiman dibantu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua KUD Prima Sejati, Juprizal. KPK sudah mengantongi sejumlah bukti dan pengakuan soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing. Salah satunya, Suhardiman.
Adapun upaya pelepasan kawasan hutan itu diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kewenangan progam itu berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengumpulan uang dari anggota KUD itu dikategorikan KPK dalam gratifikasi atau penerimaan lain Suhardiman. Selain dugaan gratifikasi Suhardiman juga dijerat sebagai tersangka bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.



