Prabowo Keluarkan Ultimatum Karhutla: Tak Ada Lagi Toleransi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditindak tegas. Sanksinya tak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penyelidikan unsur pidana.

Prabowo bahkan menegaskan tidak boleh ada toleransi lagi terhadap pelanggaran karhutla. Dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026), ia meminta laporan mengenai korporasi yang diduga terlibat segera diverifikasi dan ditindak jika terbukti melanggar.

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang telah dihimpun Polri kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Angka 95 tersebut merujuk pada korporasi yang masuk proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla menurut keterangan Bareskrim Polri.

Prabowo meminta proses verifikasi dilakukan terlebih dahulu. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab kemudian diminta dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.

“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut,” jelas Prabowo.

Tak berhenti di pencabutan izin, Presiden juga meminta unsur pidana dari dugaan pelanggaran tersebut tetap didalami.

“Tidak ada ampun mulai sekarang,” tutur dia.

Prabowo juga meminta Kapolri mengerahkan jajaran terkait untuk mendalami kasus karhutla.

Ia ingin penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik kebakaran hutan dan lahan.

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” tutur dia.

Arahan tersebut muncul setelah pemerintah menerima laporan mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja. Pemerintah kemudian mendorong proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Ada Wacana ‘Terorisme Ekologi’

Selain penindakan terhadap korporasi, Prabowo juga meminta penguatan aturan hukum terkait karhutla.

Ia meminta Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami kemungkinan memperberat sanksi melalui perubahan atau penguatan regulasi dengan melibatkan DPR.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU