JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan penjelasan resmi terkait munculnya dugaan aturan yang melarang mahasiswi mengenakan hijab di lingkungan kampus.
MUI menilai klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi keresahan publik, terlebih menyangkut kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinan agama.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan pihak Unhan perlu menjelaskan duduk perkara secara terbuka. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan tata tertib kampus.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Siti Ma’rifah mengaku prihatin dengan munculnya kabar tersebut, apalagi Indonesia baru saja memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurutnya, kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai jaminan bagi setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama dan mempertahankan keyakinannya dengan tetap menghormati keberagaman.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
MUI Soroti Potensi Diskriminasi
Siti Ma’rifah juga meminta agar tindakan tegas dilakukan apabila nantinya ditemukan adanya aturan atau kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap penggunaan hijab.
Ia menilai kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas karena menyentuh hak warga negara sekaligus dapat mengganggu semangat persatuan.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur Siti.
Menurut MUI, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar publik tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum dikonfirmasi oleh pihak kampus.
Bermula dari Pengakuan Calon Mahasiswi
Dugaan persoalan hijab tersebut mencuat setelah seorang calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam unggahannya, Asma mengaku memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah diterima sebagai mahasiswa.
Padahal, menurut informasi yang dikutip MUI, materi resmi penerimaan mahasiswa baru Unhan mencantumkan ketentuan pakaian yang masih memberikan fasilitas bagi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tahapan tes.
Asma kemudian menyampaikan pengalamannya melalui media sosial.



