HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kasus penemuan mayat perempuan di saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Aparat dari Polres Karawang berhasil menangkap seorang pria berinisial BIH (24), yang merupakan kekasih korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh, sementara korban masih berstatus pelajar.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Minggu (1/3) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Sabtu pagi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Andriyanto dalam konferensi pers, Senin (2/3), seperti dikutip Holopis.com.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu pertengkaran hebat antara korban dan pelaku di rumah kontrakan korban di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (27/2) siang.
Menurut penyelidikan, korban mendesak pelaku untuk menikahinya serta meminta agar pelaku menceraikan istrinya. Permintaan tersebut memicu cekcok mulut yang semakin memanas hingga berujung pada aksi saling dorong dan cekik.
“Korban sempat menghalangi pelaku yang hendak berangkat kerja dengan mengancam akan berteriak ‘maling’. Situasi kemudian berubah menjadi kontak fisik,” jelas AKP Herwit.
Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga lemas. Korban sempat dipindahkan ke atas kasur, namun disebut kembali melakukan perlawanan. Pelaku yang tersulut amarah kembali mencekik korban hingga akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Ironisnya, setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku justru meninggalkan lokasi untuk bekerja mengantar karyawan proyek. Ia kembali ke kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB untuk memastikan kondisi korban yang saat itu sudah tidak bernyawa.
Pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jasad diletakkan di bagian depan motor sebelum akhirnya dibuang ke saluran air di kawasan industri dekat pabrik otomotif.
Jasad korban ditemukan warga pada pukul 09.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Tim gabungan dari Satreskrim, Unit PPA, Resmob, dan Polsek Telukjambe Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.




