Bambang Widjojanto: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Uji Keadilan Substantif MK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Aktivis dan Pengacara Indonesia Bambang Widjojanto, menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar sengketa administratif.

Menurut dia, perkara tersebut justru menguji bagaimana Mahkamah Konstitusi melihat persoalan yang menyangkut substansi dan pembentukan aturan.

Bambang menyoroti munculnya ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya tidak memiliki dasar norma yang sama dalam undang-undang. Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya pembuatan norma baru.

“Ini bukan sekadar problem administratif, ini bukan sekadar persyaratan yang tidak terpenuhi,” kata Bambang saat diskusi tentang Insight Integrity’s Fight Mendiskusikan Gibran di Gambir, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Bambang, persoalan tersebut terjadi ketika lembaga pembentuk kebijakan publik membuat ketentuan yang dinilainya berbeda dengan aturan yang lebih tinggi. Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk penyelundupan hukum.

“Pasal 183 ini tidak ada sama sekali normanya yang ada di dalam undang-undang. Jadi dia membuat norma baru,” ujarnya.

Bambang kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran yang lebih serius. Dia bahkan menyebut adanya dugaan political corruption dan constitutional corruption dalam proses yang dipersoalkan pemohon.

“Lembaga yang membuat kebijakan publik melakukan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan aturan undang-undang di atasnya,” katanya.

Dia juga menyebut dugaan tersebut sebagai kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi. Namun, pernyataan itu merupakan argumentasi Bambang dalam perkara yang diajukan ke MK.

“Ini adalah well-organized crime,” ujar Bambang.

Bambang berharap MK tidak berhenti pada persoalan prosedural dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, harus ada ruang untuk melihat persoalan secara substantif sehingga pokok perkara dapat diuji.

Dia menilai perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi MK dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan substantif.

“MK harus menjadi institusi yang akan meningkatkan marwah keadilan,” tuturnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU