Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai persoalan kepemilikan saham Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, di PT Supra Sekuritas Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut status kepemilikannya sebagai pemegang saham aktif atau tidak aktif.
Menurut Herry, persoalan yang lebih mendasar adalah potensi konflik kepentingan, mengingat posisi Pandu di Danantara memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan persetujuan investasi.
Hal itu disampaikan Herry dalam video yang diunggah akun Instagram @ulasanheg. Ia menanggapi pemberitaan Bloomberg yang mengungkap Pandu merupakan salah satu pemegang saham PT Supra Sekuritas, perusahaan sekuritas yang disebut mendapat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.
Pria yang akrab disapa Heg itu menilai klarifikasi Pandu sebagai pemegang saham tidak aktif belum menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian publik.
“Kemudian Pak Pandu sudah klarifikasi bahwa dia adalah pemegang saham tidak aktif. Nah persoalannya bukan persoalan pemegang saham aktif atau tidak aktif,” kata Heg, Minggu (8/11/2026).
Herry kemudian menyinggung kasus Riza Chalid sebagai contoh bahwa status pemegang saham dapat menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum dalam perkara pidana.
“Riza Chalid kan hanya pemegang saham. Kasusnya itu adalah kasus yang melibatkan anaknya soal sewa-menyewa tanki. Tapi Riza Chalid juga diburu sebagai pemegang saham,” ujar Heg.
Meski demikian, Herry menegaskan bahwa perbandingan tersebut bukan berarti Pandu harus diperlakukan sama atau diburu aparat penegak hukum. Ia justru meminta Danantara memberikan penjelasan terbuka mengenai tata kelola investasi lembaga tersebut.
“Ini bukan berarti bahwa Pak Pandu juga harus diburu. Tidak. Pak Pandu tidak perlu diburu. Tapi di sinilah sepatutnya bagaimana Danantara menjelaskan tentang tata kelola investasi,” katanya.
Herry menjelaskan, sebagai CIO Danantara Investment Management, Pandu memiliki kewenangan menyetujui pencairan dana investasi Danantara. Dalam aktivitas investasi di pasar modal, termasuk pembelian saham maupun pembelian kembali saham atau buyback saham BUMN, transaksi tersebut membutuhkan jasa perusahaan sekuritas.
Ia pun mempertanyakan kemungkinan keterkaitan PT Supra Sekuritas dengan aktivitas investasi Danantara, meski mengaku yakin perusahaan tersebut tidak terlibat dalam transaksi yang dimaksud.
“Nah, dia akan menggunakan perusahaan sekuritas. Jangan-jangan PT Supra Sekuritas ikut terseret. Tapi saya yakin tidak,” ucapnya.
Menurut Herry, persoalan akan menjadi sensitif apabila Danantara tidak dapat menjelaskan secara transparan apakah Pandu terlibat atau tidak dalam kebijakan penempatan investasi di pasar modal.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!