Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa integritas merupakan faktor utama dalam menilai rekam jejak seseorang. Menurutnya, sebesar apa pun prestasi yang pernah diraih, semuanya dapat kehilangan arti apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Habiburokhman menjelaskan prinsip tersebut melalui doktrin “perkalian nol” yang dipelajarinya dari para senior di Partai Gerindra.
“Ada satu prinsip yang saya pelajari dari senior-senior saya di Gerindra, yaitu Perkalian 0. Sesederhana perhitungannya, sebesar apa pun angka yang dikalikan dengan nol, hasilnya tetap nol,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Ia kemudian mengibaratkan prinsip tersebut dalam menilai seseorang. Menurutnya, prestasi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan integritas.
“Begitu pula dalam menilai seseorang. Sebesar apa pun prestasi yang pernah diraih, semuanya menjadi tidak berarti ketika integritasnya terbukti dilanggar,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam merespons dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya juga termasuk pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan tersebut.
Dalam persoalan ini, Habiburokhman meminta agar proses hukum berjalan sampai tuntas. Ia menilai pengungkapan perkara tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan tindakan penyadapan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang berada di baliknya.
“Saat ini, yang terpenting adalah mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengungkap siapa dalangnya, siapa saja yang terlibat, serta apa latar belakang dan motif penyadapan tersebut,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa melihat jabatan maupun rekam jejak sebelumnya.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum!” tandasnya.
Diketahui, bahwa Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga insan media.
Skandal besar yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan yang terbaru adalah mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi. Kasus ini memicu perhatian publik secara luas karena dinilai mencederai privasi dan keamanan sistem informasi di tingkat tertinggi pemerintahan.
Para tersangka diduga kuat menjalankan operasi penyadapan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum yang sah, seperti tanpa adanya surat penyidikan maupun laporan perkara resmi. Dalam pembagian perannya, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta diduga bertindak sebagai operator teknis di lapangan yang memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem intersep. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) yang bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim memiliki peran krusial dalam memberikan lampu hijau atau izin operasional penyadapan, sekaligus menyetujui pemusnahan berkas rekaman sadapan pada awal Oktober 2026 demi menghapus jejak digital.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!