Irjen Pol Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkap peran Irjen Pol Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Slamet, yang berinisial SU, ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Suhermanto menjelaskan, bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan dugaan keterlibatan SU dalam pengelolaan sistem penyadapan di lingkungan Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suhermanto, posisi SU dalam struktur pengelolaan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri membuatnya memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan.

SU diketahui pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019. Saat ini, ia disebut menjalankan fungsi sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujarnya.

Suhermanto kemudian memaparkan mekanisme persetujuan yang berlaku dalam aktivitas penyadapan tersebut. Ia menyebut dua tersangka lain, yakni EHA (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) dan AS (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), harus memperoleh izin SU sebelum menjalankan provisioning.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EHA dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.

Tidak hanya terkait persetujuan penyadapan, SU juga disebut terlibat dalam keputusan penghapusan data hasil penyadapan. Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, AS meminta persetujuan SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.

Dengan masuknya SU dalam daftar tersangka, penyidik kini telah menetapkan empat orang dalam perkara tersebut. Tiga tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!