Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Bui, Ini 3 Pasal yang Menjeratnya

16 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Apa saja tiga pasal yang menjerat Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo? Ancaman hukumannya tak main-main, bahkan mencapai 10 tahun penjara.

Nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.

Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Ancaman pidana terberat dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.

Selain Listyo Sigit, dua nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana sekaligus untuk mendalami dugaan perbuatan para tersangka.

Ketiga pasal itu berkaitan dengan penyadapan komunikasi elektronik, akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik, serta dugaan manipulasi informasi digital.

Pasal pertama yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan ini mengatur tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, maupun menghambat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketentuan inilah yang membuat perkara tersebut memiliki potensi konsekuensi pidana paling berat dibandingkan dua pasal lainnya.

Berikutnya, penyidik menggunakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
16 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU