Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pimpinan partai politik, insan pers hingga masyarakat sipil.
Yan menilai, apabila dugaan penyadapan tersebut benar terjadi dan melibatkan pejabat tinggi kepolisian berinisial LSP, perkara itu bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat serius.
Melalui pernyataannya, Yan mempertanyakan siapa pihak yang memerintahkan operasi penyadapan tersebut, apa kepentingan di balik pelaksanaannya, serta siapa aktor yang sesungguhnya berada di balik dugaan operasi ilegal itu.
“Jika benar penyadapan ilegal menyasar Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, insan pers, hingga masyarakat sipil, ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang serius,” tulis Yan dalam pernyataannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, proses pengusutan tidak boleh hanya berfokus pada orang-orang yang bertindak sebagai operator atau pelaksana teknis di lapangan.
Menurut Yan, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai komando untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang memberikan instruksi, mengendalikan operasi, atau bahkan memperoleh keuntungan dari informasi hasil penyadapan tersebut.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada operator di lapangan. Telusuri rantai komandonya, bongkar aktor intelektualnya, termasuk siapa pun yang diduga memberi perintah atau mendapatkan keuntungan dari hasil operasi tersebut,” tegasnya.
Yan juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memata-matai masyarakat maupun mengamankan kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan.
Baginya, kewenangan aparat negara harus dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi.
Ia menekankan, apabila dugaan penyadapan ilegal tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
“Negara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai rakyat dan mengamankan kepentingan kekuasaan. Jika penyadapan ilegal ini terbukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Yan kemudian kembali menegaskan bahwa pertanyaan terbesar dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa pihak yang berada di balik perintah operasi tersebut.
“Jangan berhenti pada siapa yang menyadap. Publik berhak tahu: Atas Perintah Siapa?” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!