Dari sisi hukum, SU disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, SU disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di tengah proses penyidikan, Suhermanto turut mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyikapi berbagai informasi mengenai perkara tersebut yang beredar di media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar, maka kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” pungkas Suhermanto.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!