Kasus Sadap Prabowo Bikin Geger, Ternyata Cuma 6 Lembaga Ini Punya Kewenangan Penyadapan

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus sadap Prabowo memicu pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berhak menyadap telepon di Indonesia? Ini daftar lembaga dan aturan mainnya.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka persoalan serius mengenai kewenangan penyadapan di Indonesia.

Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang boleh menyadap komunikasi seseorang secara sah?

Tidak semua aparat penegak hukum maupun lembaga negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Tindakan yang dapat mengakses percakapan telepon, komunikasi elektronik, hingga informasi pribadi tersebut hanya boleh dilakukan oleh institusi yang mendapat mandat undang-undang dan wajib mengikuti prosedur tertentu.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penyadapan di Indonesia bukan tindakan yang bisa dilakukan secara sembarangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat memahami bahwa kegiatan penyadapan telah memiliki landasan hukum.

“Kami juga berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, terdapat enam lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan dalam lingkup tugas tertentu, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik perkara terorisme, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan.

Namun, masing-masing lembaga memiliki aturan berbeda mengenai persyaratan, mekanisme perizinan, hingga batas waktu penyadapan.

1. Polri, Penyadapan Harus Melalui Prosedur Khusus

Kewenangan penyadapan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Dalam ketentuan tersebut, penyelidik atau penyidik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Bareskrim atau pejabat yang ditunjuk Kapolri.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!