HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin. Penyitaan ini ternyata berkaitan dengan kasus korupsi digitalisasi SPBU. Ada apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin.
Penyitaan ini langsung menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Kabar penyitaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (6/11/2026).
Uang miliaran rupiah itu diketahui disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU.
Budi membenarkan adanya penyitaan tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.
Penyitaan uang Rp2 miliar tersebut memunculkan perhatian publik.
Pasalnya, Bobby saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan transportasi kereta api milik negara.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci asal-usul maupun peruntukan uang yang disita dari Bobby.
Lembaga antirasuah juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan keterkaitan Bobby dalam perkara tersebut.
Penting dicatat, penyitaan uang dari seorang saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!